Sejak 10 Januari, 110 Kasus Judi Telah Ditangani - Bulan Juli, 18 Kasus
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kegiatan Mapolres - Dibaca: 314 kali

Terhitung sejak 3 Juli 2011, di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP M Adenan ASSIK. Polres Simalungun berhasil membekuk 18 tersangka judi, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1,2 juta. Hal itu disampaikan Wakapolres Simalungun, Kompol Amri Siahaan SIK saat melakukan temu pers dengan sejumlah wartawan di Sat Reskrim Polres Simalungun, pada Senin (11/7),
Waka Kompol Amri SIK yang didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adenan Sik dan Kasubbag Humas, AKP Sulaiman Simanjuntak, menyebut pihaknya tidak mentolerir pelanggaran tindak pidana perjudian. "Bapak Kapolres, M Agus Fajar H SIK, tidak toleransi terhadap pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Mapores Simalungun,termasuk tindak pidana perjudian,"kata Waka, Amry menyebut pemberantasan perjudian merupakan amanah Kapolri melalui atensi yang disampaikan Kapoldasu kepada Mapolres Simalungun. Kata Waka, Polres Simalungun tetap eksis untuk menindaklanjuti kasus dan informasi perjudian, tanpa memberikan ampunan. Termasuk yang pemainnya merupakan anggota Polri, Polres Simalungun akan menintak tegas personil yang melakoni perjudian itu, lanjutnya. Sementara itu, Kasat Reskrim AKP M Adenan AS SIK menambahkan, pihaknya menghimbau kepada warga khususnya Kabupaten Simalungun untuk tidak mau melakoni tindak pidana perjudian, termasuk yanggetol saat ini, yakni perjudian angka tebakan."Kalau ada warga yang mengetahui dan mendengar nformasi perjudian, segera laporkan kepada kami atau pos polisi dan Polsek terdekat", ujarnya. Menurut M Adenan, selama seminggu melakukan penyisiran tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun, Pihaknya berhasil menangkap 15 kasus dengan 18 tersangkan, yang kinisedang diproses dan TSK-nya sudah dijebloskan dalam sel tahanan. "Bandarnya masih satu", ujarnya menyebut pihaknya masih mencari keberadaan bandar-bandar perjudian lainnya.
Dari 15 kasus itu, lanjut Adenan, pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Diantaranya uang tunai sebesar Rp.1.286.000, 9 unit Hp, 3 unit kalkulator, 46 lembar kertas rekap, 2 buah buku tulis, 9 blok notes, 3 buah buku tafsir mimpi.
"Kalau dihitung sejak Januari, sudah 110 kasus yang kita tangani", ujarnya menyebut sebahagian telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan ada juga yang sudah di vonis. Dalam menangani kasus perjudian tersebut, Polres Simalungun tidak mengijinkan penangguhan penahanan kepada para TSK. Untuk pemberantasan tindak pidana perjudian, tambah AKP Sulaiman Simanjuntak, pihaknya telah menjalani kerjasama dengan warga Kabupaten Simalungun untuk secara bersama-sama memberantas perjudian itu. "Selain memberikan hukuman, kita juga sudah membuatkan penyuluhan tentang pelanggaran perjudian kepada masyarakat melalui Polas", ujarnya.

- Kapolres Simalungun Pimpin Serah Terima Jabatan
- Taufik Berada di Grup Maut Kejuaran Dunia Bulutangkis
- Film 'My Name is Khan' Cetak Rekor di Amerika
- Penanganan Gempa Berjalan Cepat, Presiden SBY Puas
- Lionel Messi 'Berlumuran' Rekor Gol
Isi Komentar :





Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online