Polres Simalungun Gerebek Lokasi Permainan Judi, 17 Tersangka Ditangkap
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Rupa-rupa - Dibaca: 247 kali

Tim Sat Reskrim Polres Simalungun, Rabu (27/10) malam melakukan penggerebekan " markas" permainan judi di salah satu kedai kawasan Saran Padang Bosar, Kecamatan Dolok Silau Simalungun.
Dalam penggerebekan itu tim berhasil menangkap 17 orang tersangka, dan menyita sejumlah barang bukti, kata Kapolres Simalungun AKBP M. Agus Fajar, SIK melalui Kasat Reskrim AKP M. Adenan A. S., SH, SIK, MH didampingi Kasubbag Humas AKP H. Panggabean.
Dari hasil penggerebekan, tim berhasil menangkap 17 orang tersangka, dengan perincian 11 orang dari kasus permainan judi dadu putar (kopyok) dan 6 orang lainnya pemain judi kartu ceki.
Tersangka judi dadu putar masing-masing sebagai pemain, BD, NS, PP, AP, JT, KS, KD, AT, TB. Kemudian seorang selaku Kasir berinisial BS dan ET sebagai pemutar dadu.
Togel
Diantara penangkapan terhadap kasus judi jenis Togel yang dilakukan petugas Polsek Tanah Jawa, adalah di rumah tersangka RP alias Pusen (53) di Dusun Sumihasar Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Simalungun.
Penangkapan melalui penyelidikan setelah memperoleh informasi dari masyarakat itu, Polisi berhasil menyita satu unit HP berisikan nomor nomor pasangan dari pemesannya. Disebutkan nomor pasangan plus nilai uang pasangan itu di setorkan kepada seorang bandarnya JS di kawasan Simpang 2 Pematangsiantar.
Penangkapan terhadap kasus judi Togel jenis Kim dilakukan petugas Polsek Bosar Maligas dipimpin Kapolsek AKP Bustami, dari warung milik marga Sirait Afdeling l PTPN IV kebun Bukit V Nagori Marihat Tanjung Kecamatan Bosar Maligas Simalungun, masing-masing EM(46). Dari tersangka disita barang bukti berupa uang Rp.114.000,- buku tafsir mimpi, notes berisikan angka tebakan, satu lembar kertas bertuliskan angka tebakan yang sudah keluar, pulpen dan lainnya.
Tersangka ditangkap saat menunggu pemasang nomor dan kemudian disetorkan kepada Ben.S warga Huta Bayu Raja Tanah Jawa Simalungun.
Hasil penangkapan terhadap kasus judi sejak tiga bulan belakangan (Agustus sampai Oktober 2011) menurut Kapolres melalui Kasat Reskrim terdapat 33 kasus dengan tersangkanya 46 orang. Barang bukti berupa uang kontan sebesar Rp.5.707.000,- 18 unit HP, 12 kalkulator, pulpen, blok notes, kertas rekap, buku tafsir mimpi dan perlengkapan permainan dadu putar (kopyok).
Khusus untuk November 2011 tambah perwira muda jebolan Akpol dan mantan Kapolsekta Medan Baru tersebut, Reskrim menangani tiga kasus judi Togel, Kopyok dan Kartu Joker dengan tersangkanya sebanyak 18 orang. Barang bukti yang disita berupa seperangkat judi kopyok dan uang kontan Rp.l.775 000,-
Sementara sebagian Polsek di jajaran wilayah hukum Mapolres Simalungun menangani tiga kasus perjudian jenis judi Togel sebanyak dua kasus dan jenis KIM satu kasus. Barang bukti uang Rp.184.000,- HP, Rekap, tafsir mimpi, buku besar berisi angka tebakan, pulpen dan lainnya.*** 
0 Komentar :
Isi Komentar :





Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online