•  
  • Situs Resmi Polres Simalungun
» SATUAN BINMAS


SAT BINMAS POLRES SIMALUNGUN



1) Tugas



Unit Binmas bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat meliputi kegiatan pemberdayaan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, serta kegiatan kerja sama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.



2) Fungsi



  • pelaksanaan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;

  • pembinaan dan penyuluhan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak; dan

  • pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan Kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan serta organisasi non pemerintah.



3) Kegiatan



  • merencanakan dan menyelenggarakan administrasi kegiatan operasional pembinaan masyarakat;

  • memberdayakan peran serta masyarakat dan kegiatan Polmas, yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan serta organisasi non pemerintah dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat;

  • melaksanakan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; melaksanakan pembinaan dan penyuluhan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak; dan • melaksanakan kegiatan sambang desa, penerangan, penyuluhan dan tatap muka dengan tokoh-tokoh masyarakat.