» Kasi TIPOL
SI TIPOL
3) Kegiatan
SI TIPOL
1) Tugas
Sitipol bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi kegiatan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data, termasuk informasi kriminal dan pelayanan multimedia.
2) Fungsi
- pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
- penyelenggaraan sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal; dan
- penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.
3) Kegiatan
a) Subseksi Teknologi dan Komunikasi ( Subsitekkom)
- melaksanakan pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;dan
- melaksanakan penyelenggaraan sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal.
b) Subseksi Teknologi dan Informatika
- Melaksanakan penyelenggaraan sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal Melaksanakan dinas Kepolisian lainnya; dan
- Melaksanakan dinas Kepolisian lainnya.





Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online