» Kasi KEUANGAN


1) Tugas
Sikeu bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verfikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
2) Fungsi
- Pelayanan administrasi keuangan,meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi;
- Pembayaran gaji personel Polri; dan
- Penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi(SAI) serta pertanggungjawaban keuangan.
3) Kegiatan
a) Subseksi Administrasi (Subsimin),
- Melaksanakan pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, dan pembukuan keuangan; dan
- Membuat laporan rutin dan insidentil, pengelolaan admnistrasi fungsi , Rencana kegiatan, penetapan dan kontrak kinerja fungsi dan melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya.
b) Subseksi Gaji (Subsigaji),
- Melaksanakan pembayaran gaji personel Polri; dan
- Melaksanakan dinas Kepolisian lainnya.
c) Subseksi Akuntansi dan Verifikasi (Subsiakunver),
- Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan akuntansi dan verifikasi keuangan; dan
- Melaksanakan dinas Kepolisian lainnya.
d) Subseksi Data (Subsidata),
- Melaksanakan pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan; dan
- Melaksanakan dinas Kepolisian lainnya.





Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online