» Kasi UMUM


Sie Umum (Sium)
1) Tugas
Sium bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan markas, perawatan tahanan serta pengelolaan barang bukti di lingkungan Polsek.
2) Fungsi
- Perencanaan kegiatan, pelayanan administrasi umum serta ketatausahaan dan urusan dalam antara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polsek;
- Pelayanan administrasi personel dan sarpras;
- Pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk upacara, dan urusan dalam di lingkungan di lingkungan Polsek; dan
- Perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti;
3) Kegiatan
a) Urusan Perencanaan Administrasi (Urrenmin), melakukan perencanaan kegiatan dan administrasi personel serta sarpras;
b) Urusan Tata Urusan Dalam (Urtaud),
- melakukan pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, kearsipan, dan pelayanan markas di lingkungan Polres





Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online