•  
  • Situs Resmi Polres Simalungun
» Kasi WAS



SI WAS (Bidang Pengawasan)



1) Tugas



Siwas bertugas melaksanakan monitoring dan pengawasan umum baik secara rutin maupun insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian kinerja serta memberikan saran tindak terhadap penyimpangan yang ditemukan.



2) Fungsi



  • pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja;

  • pengawasan dan monitoring proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja;

  • pengawasan dan monitoring terhadap sumber daya yang meliputi bidang personel, materiil, fasilitas, dan jasa; dan

  • pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan atas penyimpangan dan pelanggaran yang ditemukan.



3) Kegiatan



a) Subseksi Bidang Operasional (Subsibidopsnal):



  • melaksanakan pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil di bidang operasional oleh semua unit kerja, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja; dan

  • membuat laporan rutin dan insidentil, pengelolaan admnistrasi fungsi, Rencana kegiatan, penetapan dan kontrak kinerja fungsi dan melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya.



b) Subseksi Bidang Pembinaan (Subsibidbin):



  • melaksanakan pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil di bidang pembinaan meliputi personel, materiil, fasilitas, dan jasa; dan

  • melaksanakan dinas Kepolisian lainnya.