» PELAYANAN BPKB
Mekanisme Penerbitan BPKB:
1. Pemohon BPKB baru ke loket I untuk melakukan cek fisik kendaraan
2. Kemudian ke Loket II untuk melakukan pendaftaran
3. Melakukan pembayaran administrasi sebesar Rp 80.000,- utk roda 4 dan Rp 70.000 utk roda 2.
4. Kemudian ke Loket IV utk mengambil BPKB
5. Bila BPKB hilang atau mutasi BPKB, setelah dari Loket I menuju ke Loket III untuk melakukan mutasi / penulisan data.
6. Setelah itu melakukan administrasi yg sama seperti pada point 3.
7. Kemudian ke Loket IV untuk mengambil BPKB.
1. Pemohon BPKB baru ke loket I untuk melakukan cek fisik kendaraan
2. Kemudian ke Loket II untuk melakukan pendaftaran
3. Melakukan pembayaran administrasi sebesar Rp 80.000,- utk roda 4 dan Rp 70.000 utk roda 2.
4. Kemudian ke Loket IV utk mengambil BPKB
5. Bila BPKB hilang atau mutasi BPKB, setelah dari Loket I menuju ke Loket III untuk melakukan mutasi / penulisan data.
6. Setelah itu melakukan administrasi yg sama seperti pada point 3.
7. Kemudian ke Loket IV untuk mengambil BPKB.





Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online