•  
  • Situs Resmi Polres Simalungun
» PELAYANAN SENDAK

Sendak

Proses Pengurusan Ijin SENPI (IKHSA)
1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi ke Dir Intelkam POLDA dilengkapi dgn:

1.Daftar Riwayat Hidup
2.SKCK beserta isian sidik jari
3.Lampirkan
a. Photo copy KTP/KTA
b. Pejabat BANK/swasta:
- foto copy SIUP
- Skep jabatan
c. Pejabat pemerintah,anggota POLRI
- foto copy skep jabatan

4.Pas Photo berwarna ukuran 2×3, 4×6 = 4 lembar
5.Surat keterangan Dokter
6.Memiliki keterampilan menembak minim kelas III
2.Dir Intelkam memerintahkan anggota utk:
1.Cek lapangan (kebenaran alamat dan kegiatan usahanya)
2.Adakan screening / wawancara thdp pemohon
3.Bila memenuhi syarat mengeluarkan rekomendasi
3.Mengajukan permohonan ijin ke Dir Intelkam POLRI dilengkapi dgn:
1.Rekomendasi Kapolda
2.SKCK
3.Daftar riwayat hidup
4.Foto copy: KTP/KTA/SIUP/Skep Jabatan
5.Pas photo ukuran 2×3, 4×6 = 4 lembar
6.Sertifikat menembak
4.DIR INTELKAM memerintahkan Kst Pam Wassendak
1.Adakan penelitian permohonan, adakan cek kelayakan usaha & integritas
2.Lingk. Ajukan utk test psikologi, Rikes jiwa & ujian menembak bila memenuhi syarat, buat konsep/ijin.
3.Ijin IMPORT / HIBAH
4.PEMILIKAN (BUKU PAS)
5.PENGGUNAAN (IKHSA)
- ijin ditanda tangani KAPOLRI
- Sblm senjata & kartu ikhsa diserahkan ke pemilik, terlebih dahulu di lakukan uji Balistik di Puslabfor POLRI