» PELAYANAN SIM
Pelayanan SIM
PROSEDUR PENERBITAN Surat Izin Mengemudi (SIM)
1. PERSYARATAN
2. TATA CARA
Administrasi SIM
PROSEDUR PENERBITAN Surat Izin Mengemudi (SIM)
1. PERSYARATAN
- Usia
- SIM A pemohon usia 17 tahun
- SIM B I dan BII pemohon 20 Tahun
- SIM C dan D pemohon 16 Tahun - Pas Photo
- Foto copy KTP
2. TATA CARA
- Mengisi Formuli permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
- Mengikuti ujian Teori
- Bila Lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila Llus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
3. PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM
- Memiliki SIM
a. Golongan A untuk A Umum
b. Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
c. Golongan B I Umum untuk B II Umum - Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
- KTP/Jati Diri
- Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
- Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi
Administrasi SIM
- Baru................................Rp. 75.000
- Perpanjangan...................Rp. 60.000
- Klipeng (Selain SIM C).......Rp. 50.000





Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online