•  
  • Situs Resmi Polres Simalungun
» PELAYANAN SIM

Pelayanan SIM

PROSEDUR PENERBITAN Surat Izin Mengemudi (SIM)





1. PERSYARATAN





  • Usia

    - SIM A pemohon usia 17 tahun

    - SIM B I dan BII pemohon 20 Tahun

    - SIM C dan D pemohon 16 Tahun

  • Pas Photo

  • Foto copy KTP


2. TATA CARA





  • Mengisi Formuli permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo

  • Mengikuti ujian Teori

  • Bila Lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki

  • Bila Llus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.



3. PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM



  • Memiliki SIM

    a. Golongan A untuk A Umum

    b. Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum

    c. Golongan B I Umum untuk B II Umum

  • Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki

  • KTP/Jati Diri

  • Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II

  • Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi


Administrasi SIM





  1. Baru................................Rp. 75.000

  2. Perpanjangan...................Rp. 60.000

  3. Klipeng (Selain SIM C).......Rp. 50.000