Viral Kakek Pemikat Burung Cendet di Baluran

Viral Kakek Pemikat Burung Cendet di Baluran

Situbondo, Jawa Timur — Nama Masir, seorang kakek berusia 71 tahun asal Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Mendadak viral di media sosial. Sosoknya menjadi pusat perhatian setelah proses persidangan terkait aktivitas menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran menjadi sorotan publik.

Kronologi Peristiwa

Peristiwa bermula saat petugas Taman Nasional Baluran menangkap Masir pada Juli 2025 saat dia membawa lima ekor burung cendet yang di duga hasil tangkapannya dari kawasan konservasi. Burung burung itu di temukan bersama sejumlah alat yang biasa di gunakan untuk menangkap satwa liar.

Burung cendet, atau pentet, merupakan jenis burung berkicau yang populer di kalangan penggemar burung, tetapi juga di lindungi di kawasan konservasi seperti baluran. Pengambilansatwa dari area ini tanpa izin merupakan pelanggaran hukum konservasi di indonesia.

Fakta Menarik di Balik Viral

Sejumlah media melaporkan bahwa ini bukan pertama kali Masih terkena tindakan petugas. Menurut keterangan pihak Kejaksaan Negeri Situbondo, Masir sudah beberapa kali di tangkap sebelumnya karena aktivitas yang sama, namun hanya di beri peringatan tanpa di proses hukum secara formal. Totalnya, ia tercatat telah di tangkap lima kali terkait penangkapan burung di kawasan TN Baluran sebelum kasus ini sampai ke persidangan.

Data persidangan juga mencatat bahwa Masih pernah menerima surat peringatan pada 2024 agar tidak mengulangi aktivitas menangkap satwa liar di kawasan tersebut. Namun, pada 2025 ia kembali tertangkap membawa burung cendet, yang kemudian menjadi dasar penetapan tersangka dan menetapkan prose shukum di pengadilan.

Tuntutan hukum dan Proses Persidangan

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana dua tahun penjara terhadap masih atas pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tuntukan ini merupakan tuntutan minimal dari ancaman maksimal yang di atur oleh undang undang tersebut.

Akibat tuntutan ini, video momen ketika Masir menangis di ruang sidang menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman itu, ia terlihat bersimpuh dan menangis sambil memohon belas kasihan karea khawatir akan dampak hukuman terhadap keluarganya.

Pihak jaksa juga menegaskan bahwa proses ini tidak bisa di selesaikan melalui restorative justice karena Masir telah melakukan pelanggaran berulang kali, sehingga tidak memenuhi persyaratan di luar proses hukum formal.

Reaksi publik dan Isu Konservasi

Kasus ini memicu perdebatan di ruang publik. Sebagian warganet mengkritik tuntutan hukum yang di nilai terlalu keras, terutama mengingat usia lanjut Masir dan dugaan motif ekonomi di balin tindakannya. Berbagai diskusi muncul mengenai keseimbangan antara penegakan hukum konservasi dan aspek kemanusiaan terhaap pelaku yang berstatus sebagai warga kurang mampu.

Di sisi lain, para ahli hukum dan konservasi menekankan pentingnya penegakan aturan untuk menjaga ekosistem dan satwa liar yang di lindungi. Terutama di kawasan konservasi nasional. Mereka mengingatkan bahwa tindakan mengambila satwa tanpa izin. Apalagi berkali kali dapat merusak upaya pelestarian alam jangka panjang.

Kesimpulan

Kasus viral ini bukan sekedar cerita unuk tentang “Kakek pemikat burung”. Melainkan sebuah peristiwa yang mencerminkan tantangan dalam penegakan hukum konservasi sekaligus persoalan sosial di masyarakat. Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan tindakan Masir berlangsung beberapa kali. Sehingga di tindaklanjuti secara hukum sesuai ketntuan yang berlaku. Sebuah refleksi nyata dari upaya menjaga kekayaan alam indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version